Bunyi Pasal 17 Ayat 1 2 3 dan 4
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.*)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)
Sudahkah anda belajar hari ini ? Ujian kenaikan kelas dan Kelulusan sudah semakin dekat. Belum lagi persiapan SBMPTN.
Yuk mulai sekarang langganan Ruang Guru Bimbel Online No.1 di Indonesia.
Ada diskon Spesial buat kamu jika daftar hari ini. Dapatkan potongan 50% dengan kode kupon CERIA
Copy kuponnya dengan klik gambar Gunting.
More LessBaca juga bunyi pasal 18