Bunyi pasal 13 UUD 1945
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Baca Juga Bunyi Pasal 25
Sudahkah anda belajar hari ini ? Ujian kenaikan kelas dan Kelulusan sudah semakin dekat. Belum lagi persiapan SBMPTN.
Yuk mulai sekarang langganan Ruang Guru Bimbel Online No.1 di Indonesia.
Ada diskon Spesial buat kamu jika daftar hari ini. Dapatkan potongan 50% dengan kode kupon CERIA
Copy kuponnya dengan klik gambar Gunting.
More LessApa isi pasal 13 uud 1945 ?
Pasal 13 uud 1945 berisi tentang kewenangan presiden untuk mengangkat duta besar dan konsulat jendral sebagai perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri dengan pertimbangan dari DPR.
Presiden juga berwenang menerima atau menolak penempatan duta besar negara lain di wilayah Indonesia.